Rabu, 24 November 2010

bahan TBP

http://www.unej.ac.id/index.php/evaluasi-pembelajaran.html


 EVALUASI PEMBELAJARAN

Evaluasi pembelajaran merupakan penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa yang dilakukan secara berkala berbentuk ujian, prak-tikum, tugas, dan atau pengamatan oleh dosen. Bentuk ujian meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. Pembobotan masing-masing unsur penilaian ditetapkan dengan kesepakatan antara dosen pembina matakuliah dan mahasiswa berdasarkan silabus matakuliah yang diatur dalam pedoman akademik masing-masing fakultas/program studi setara fakultas dan program pascasarjana.
Suatu matakuliah (kecuali matakuliah seminar, kuliah kerja, magang, praktek lapangan, dan tugas akhir) boleh diujikan pada akhir semester apabila jumlah pertemuan/tatap muka sekurang-kurangnya 80% dari total tatap muka. Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. kehadiran ≥ 75% dari jumlah tatap muka untuk setiap matakuliah yang diprogram, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas/program studi setara fakultas.
Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian susulan apabila sakit atau melaksanakan tugas dari institusi. Prosedur ujian susulan sebagai berikut:
  1. mahasiswa mendaftar ujian susulan secara on-line dan mencetak formulir persetujuan (F1) dari SIAKAD serta melampirkan surat dokter atau surat tugas;
  2. mahasiswa meminta persetujuan kepada dosen pengampu/pembina matakuliah dengan membawa formulir Permohonan Ujian Susulan (F1);
  3. mahasiswa menyerahkan formulir persetujuan ujian susulan yang telah ditandatangani oleh dosen pengampu/pembina matakuliah kepada Operator Program Studi/Jurusan untuk dimintakan persetujuan Ketua Jurusan;
  4. mahasiswa menyerahkan formulir persetujuan ujian susulan yang telah ditandatangani oleh Ketua Jurusan kepada Operator Fakultas untuk dimintakan persetujuan Dekan atau Pembantu Dekan I.
Mahasiswa dapat mengikuti ujian tugas akhir (laporan, skripsi, tesis, atau disertasi), apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. telah menyelesaikan semua matakuliah yang ditentukan oleh fakultas/ program studi setara fakultas tanpa nilai E dengan IPK ≥ 2,00, PP ≥ 85% (untuk Ilmu-ilmu Kesehatan PP ≥ 90%); dan
  2. ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas/program studi setara fakultas dan program pascasarjana. Penilaian prestasi hasil belajar mahasiswa dikelompokkan berdasarkan kriteria rentang nilai. Pengelompokan tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 4.4 Pengelompokan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Huruf Nilai Rentang Nilai Penggolongan 
4,0 80 - 100 Sangat baik 
3,0 70 - 79 Baik
2,0 60 - 69 Cukup
1,0 50 - 59 Kurang
0 - 49 Sangat kurang 

Matakuliah dengan nilai B, C, dan D pada semua program pendidikan dapat diprogram ulang. Semua matakuliah yang diprogram ulang, nilai yang diakui adalah nilai yang diperoleh pada program terakhir.
Di samping evaluasi pembelajaran terhadap kemajuan belajar mahasiswa, juga dilakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar. Pelaksanaan evaluasi proses belajar-mengajar dilakukan oleh fakultas/program studi setara fakultas. Komponen yang dievaluasi meliputi:
  1. kelengkapan dan kesesuaian antara perencanaan (silabus) dan pelaksanaan pembelajaran;
  2. kesesuaian antara sarana dan tujuan pembelajaran; dan
  3. peran serta mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran.
    http://www.hilman.web.id/posting/blog/827/pengertian-fungsi-dan-prosedur-evaluasi-pembelajaran.html

  4. Evaluasi dapat diartikan sebagai
    suatu kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan suatu objek
    dengan menggunakan instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan suatu
    tolak ukur untuk memperoleh suatu kesimpulan.
    Fungsi utama evaluasi adalah
    menelaah suatu objek atau keadaan untuk mendapatkan informasi yang tepat
    sebagai dasar untuk pengambilan keputusan
    Sesuai pendapat Grondlund dan Linn
    (1990) mengatakan bahwa evaluasi pembelajran adalah suatu proses
    mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi secaras
    sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapaian tujuan
    pembelajaran.
    Untuk memeperoleh informasi yang
    tepat dalam kegiatan evaluasi dilakukan melalui kegiatan pengukuran.
    Pengukuran merupakan suatu proses pemberian skor atau angka-angka
    terhadap suatu keadaan atau gejala berdasarkan atura-aturan tertentu.
    Dengan demikian terdapat kaitan yang erat antara pengukuran (measurment)
    dan evaluasi (evaluation) kegiatan pengukuran merupakan dasar dalam
    kegiatan evaluasi.
    Evaluasi adalah proses mendeskripsikan,
    mengumpulkan dan menyajikan suatu informasi yang bermanfaat untuk
    pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Evaluasi pembelajaran
    merupakan evaluasi dalam bidang pembelajaran. Tujuan evaluasi
    pembelajaran adalah untuk menghimpun informasi yang dijadikan dasar
    untuk mengetahui taraf kemajuan, perkembangan, dan pencapaian belajar
    siswa, serta keefektifan pengajaran guru. Evaluasi pembelajaran mencakup
    kegiatan pengukuran dan penilaian. Bila ditinjau dari tujuannya,
    evaluasi pembelajaran dibedakan atas evaluasi diagnostik, selektif,
    penempatan, formatif dan sumatif. Bila ditinjau dari sasarannya,
    evaluasi pembelajaran dapat dibedakan atas evaluasi konteks, input,
    proses, hasil dan outcom. Proses evaluasi dilakukan melalui tiga tahap
    yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, pengolahan hasil dan pelaporan.
    Jenis-jenis
    Evaluasi Pembelajaran

    A. Jenis evaluasi berdasarkan tujuan
    dibedakan atas lima jenis evaluasi :
    1. Evaluasi diagnostik
    Evaluasi
    diagnostik adalah evaluasi yang di tujukan untuk menelaah
    kelemahan-kelemahan siswa beserta faktor-faktor penyebabnya.
    2. Evaluasi selektif
    Evaluasi
    selektif adalah evaluasi yang di gunakan untuk memilih siwa yang paling
    tepat sesuai dengan kriteria program kegiatan tertentu.
    3. Evaluasi penempatan
    Eva;uasi
    penempatan adalah evaluasi yang digunakan untuk menempatkan siswa dalam
    program pendidikan tertentu yang sesuai dengan karakteristik siswa.
    4. Evaluasi formatif
    5. Evaluasi formatif
    Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilaksanakan
    untuk memperbaiki dan meningkatan proses belajar dan mengajar.
    6. Evaluasi sumatif
    Evaluasi
    sumatif adalah evaluasi yang dilakukan untuk menentukan hasil dan
    kemajuan bekajra siswa.
    B. Jenis evaluasi berdasarkan sasaran :
    1. Evaluasi konteks
    Evaluasi
    yang ditujukan untuk mengukur konteks program baik mengenai rasional
    tujuan, latar belakang program, maupun kebutuhan-kebutuhan yang muncul
    dalam perencanaan
    2. Evaluasi input
    Evaluasi
    yang diarahkan untuk mengetahui input baik sumber daya maupun strategi
    yang digunakan untuk mencapai tujuan.
    3. Evaluasi proses
    Evaluasi
    yang di tujukan untuk melihat proses pelaksanaan, baik mengenai
    kalancaran proses, kesesuaian dengan rencana, faktor pendukung dan
    faktor hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan, dan sejenisnya.
    4. Evaluasi hasil atau produk
    Evaluasi
    yang diarahkan untuk melihat hasil program yang dicapai sebagai dasar
    untuk menentukan keputusan akhir, diperbaiki, dimodifikasi, ditingkatkan
    atau dihentikan.
    5. Evaluasi outcom atau lulusan
    Evaluasi
    yang diarahkan untuk melihat hasil belajar siswa lebih lanjut, yankni
    evaluasi lulusan setelah terjun ke masyarakat.
    C. Jenis evalusi berdasarkan lingkup
    kegiatan pembelajaran :
    1. Evaluasi program pembelajaran
    Evaluais
    yang mencakup terhadap tujuan pembelajaran, isi program pembelajaran,
    strategi belajar mengajar, aspe-aspek program pembelajaran yang lain.
    2. Evaluasi proses pembelajaran
    Evaluasi
    yang mencakup kesesuaian antara peoses pembelajaran dengan garis-garis
    besar program pembelajaran yang di tetapkan, kemampuan guru dalam
    melaksanakan proses pembelajaran, kemampuan siswa dalam mengikuti proses
    pembelajaran.
    3. Evaluasi hasil pembelajaran
    Evaluasi hasil belajar mencakup tingkat penguasaan
    siswa terhadap tujuan pembelajaran yang ditetapkan, baik umum maupun
    khusus, ditinjau dalam aspek kognitif, afektif, psikomotorik.
    D. Jenis evaluasi berdasarkan objek dan
    subjek evaluasi
    Berdasarkan objek :
    1. Evaluasi input
    Evaluasi
    terhadap siswa mencakup kemampuan kepribadian, sikap, keyakinan.
    2. Evaluasi tnsformasi
    Evaluasi
    terhadao unsur-unsur transformasi proses pembelajaran anatara lain
    materi, media, metode dan lain-lain.
    3. Evaluasi output
    Evaluasi
    terhadap lulusan yang mengacu pada ketercapaian hasil pembelajaran.
    Berdasarkan
    subjek :
    1. Evaluasi internal
    Evaluasi yang dilakukan oleh orang dalam sekolah
    sebagai evaluator, misalnya guru.
    2. Evaluasi eksternal
    3. Evaluasi yang dilakukan oleh orang
    luar sekolah sebagai evaluator, misalnya orangtua, masyarakat.
    sumber
    ====================================


    Evaluasi Pembelajaran

    Evaluasi pembelajaran merupakan penilaian kegiatan
    dan kemajuan belajar mahasiswa yang dilakukan secara berkala berbentuk
    ujian, prak-tikum, tugas, dan atau pengamatan oleh dosen. Bentuk ujian
    meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas
    akhir. Pembobotan masing-masing unsur penilaian ditetapkan dengan
    kesepakatan antara dosen pembina matakuliah dan mahasiswa berdasarkan
    silabus matakuliah yang diatur dalam pedoman akademik masing-masing
    fakultas/program studi setara fakultas dan program pascasarjana.
    Suatu matakuliah (kecuali matakuliah seminar, kuliah
    kerja, magang, praktek lapangan, dan tugas akhir) boleh diujikan pada
    akhir semester apabila jumlah pertemuan/tatap muka sekurang-kurangnya
    80% dari total tatap muka. Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir
    semester apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  5. kehadiran ≥ 75% dari jumlah tatap muka untuk setiap
    matakuliah yang diprogram, kecuali ada alasan yang dapat
    dipertanggungjawabkan; dan
  6. memenuhi
    ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas/program studi setara
    fakultas.
Mahasiswa diperkenankan
mengikuti ujian susulan apabila sakit atau melaksanakan tugas dari
institusi. Prosedur ujian susulan sebagai berikut:
  1. mahasiswa mendaftar ujian susulan secara on-line dan
    mencetak formulir persetujuan (F1) dari SIAKAD serta melampirkan surat
    dokter atau surat tugas;
  2. mahasiswa
    meminta persetujuan kepada dosen pengampu/pembina matakuliah dengan
    membawa formulir Permohonan Ujian Susulan (F1);
  3. mahasiswa menyerahkan formulir persetujuan ujian susulan
    yang telah ditandatangani oleh dosen pengampu/pembina matakuliah kepada
    Operator Program Studi/Jurusan untuk dimintakan persetujuan Ketua
    Jurusan;
  4. mahasiswa menyerahkan
    formulir persetujuan ujian susulan yang telah ditandatangani oleh Ketua
    Jurusan kepada Operator Fakultas untuk dimintakan persetujuan Dekan atau
    Pembantu Dekan I.
Mahasiswa dapat
mengikuti ujian tugas akhir (laporan, skripsi, tesis, atau disertasi),
apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. telah menyelesaikan semua matakuliah yang ditentukan
    oleh fakultas/ program studi setara fakultas tanpa nilai E dengan IPK ≥
    2,00, PP ≥ 85% (untuk Ilmu-ilmu Kesehatan PP ≥ 90%); dan
  2. ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas/program
    studi setara fakultas dan program pascasarjana. Penilaian prestasi hasil
    belajar mahasiswa dikelompokkan berdasarkan kriteria rentang nilai.
    Pengelompokan tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 4.4 Pengelompokan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa
Huruf
Nilai
Rentang
Nilai
Penggolongan
A
4,0
80
- 100
Sangat baik
B
3,0
70
- 79
Baik
C
2,0
60 - 69
Cukup
D
1,0
50
- 59
Kurang
E
0
0 - 49
Sangat
kurang
Matakuliah dengan
nilai B, C, dan D pada semua program pendidikan dapat diprogram ulang.
Semua matakuliah yang diprogram ulang, nilai yang diakui adalah nilai
yang diperoleh pada program terakhir.
Di samping
evaluasi pembelajaran terhadap kemajuan belajar mahasiswa, juga
dilakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar. Pelaksanaan
evaluasi proses belajar-mengajar dilakukan oleh fakultas/program studi
setara fakultas. Komponen yang dievaluasi meliputi:
  1. kelengkapan dan kesesuaian antara perencanaan (silabus)
    dan pelaksanaan pembelajaran;
  2. kesesuaian
    antara sarana dan tujuan pembelajaran; dan
  3. peran serta mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran.
sumber
====================================
PENGEMBANGAN EVALUASI PEMBELAJARAN

(TEORI DAN PRAKTIK)






MAKALAH






Disampaikan Dalam Rangka Workshop Monev Pelaksanaan KTSP
Bagi Guru MI, MTs, dan MA Di Lingkungan Departemen Agama 
Provinsi Jawa Barat Pada Tanggal 01-02 September 2009





Disusun Oleh :
Drs.Zainal Arifin, M.Pd.
Lektor Kepala Pada FIP-UPI











JURUSAN KURIKULUM DAN TEKNOLOGI
PENDIDIKAN

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
B A N D U N G
2009

BAB I

KONSEP
DASAR EVALUASI


A.    Pengertian
Evaluasi

1.       Dalam
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 21
dijelaskan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
2.       Dalam PP.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I
pasal 1 ayat 17 dikemukakan bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik”.
3.       Ditjen Dikdasmen Depdiknas (2003 : 1) secara eksplisit
mengemukakan bahwa antara evaluasi dan penilaian mempunyai persamaan dan
perbedaan.
         Persamaannya
adalah keduanya mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai
sesuatu. Adapun perbedaannya terletak pada konteks penggunaannya.
Penilaian (assessment) digunakan dalam konteks yang lebih sempit
dan biasanya dilaksanakan secara internal, yakni oleh orang-orang yang
menjadi bagian atau terlibat dalam sistem yang bersangkutan, seperti
guru menilai hasil belajar murid, atau supervisor menilai guru. Baik
guru maupun supervisor adalah orang-orang yang menjadi bagian dari
sistem pendidikan. Adapun evaluasi digunakan dalam konteks yang lebih
luas dan biasanya dilaksanakan secara eksternal, seperti konsultan yang
disewa untuk mengevaluasi suatu program, baik pada level terbatas maupun
pada level yang luas.

4.       Istilah pengukuran (measurement) mengandung arti “the
act or process of ascertaining the extent or quantity of something”

(Wand and Brown dalam Zainal Arifin, 1991). Hopkins dan Antes (1990)
mengartikan pengukuran sebagai “suatu proses yang menghasilkan gambaran
berupa angka-angka berdasarkan hasil pengamatan mengenai beberapa ciri (atribute)
tentang suatu objek, orang atau peristiwa”. Dengan demikian, evaluasi
dan penilaian berkenaan dengan kualitas daripada sesuatu,
sedangkan pengukuran berkenaan dengan kuantitas (yang menunjukkan
angka-angka) daripada sesuatu. Oleh karena itu, dalam proses pengukuran
diperlukan alat ukur yang standar, baik dalam tes maupun nontes.
5.       Tes adalah alat atau cara yang sistematis untuk mengukur
suatu sampel perilaku. Sebagai suatu alat ukur, maka di dalam tes
terdapat berbagai item atau serangkaian tugas yang harus dikerjakan atau
dijawab oleh peserta didik. Tes yang baik adalah tes yang memenuhi
persyaratan validitas (ketepatan/kesahihan) dan reliabilitas(ketetapan/keajegan).

B.     Tujuan dan Fungsi
Evaluasi

1.       Secara
umum, tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui efektivitas
proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Secara khusus, tujuan
evaluasi adalah untuk : (a) mengetahui tingkat penguasaan peserta didik
terhadap kompetensi yang telah ditetapkan, (b) mengetahui
kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik dalam proses belajar,
sehingga dapat dilakukan diagnosis dan kemungkinan memberikan remedial
teaching
, dan (c) mengetahui efisiensi dan efektifitas strategi
pembelajaran yang digunakan guru, baik yang menyangkut metode, media
maupun sumber-sumber belajar.
2.       Depdiknas (2003 : 6) mengemukakan tujuan evaluasi
pembelajaran adalah untuk (a) melihat produktivitas dan efektivitas
kegiatan belajar-mengajar, (b) memperbaiki dan menyempurnakan kegiatan
guru, (c) memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan program
belajar-mengajar, (d) mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dihadapi
oleh siswa selama   kegiatan belajar dan mencarikan jalan keluarnya, dan
(e) menempatkan siswa dalam situasi belajar-mengajar yang tepat sesuai
dengan kemampuannya.
3.       Fungsi evaluasi adalah (a) secara psikologis, peserta didik
perlu mengetahui prestasi belajarnya, sehingga ia merasakan kepuasan dan
ketenangan, (b) secara sosiologis, untuk mengetahui apakah peserta
didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat. Mampu dalam arti
dapat berkomunikasi dan beradaptasi dengan seluruh lapisan masyarakat
dengan segala karakteristiknya, (c) secara didaktis-metodis, evaluasi
berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan peserta didik pada
kelompok tertentu  sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya
masing-masing, (d) untuk mengetahui kedudukan peserta didik diantara
teman-temannya, apakah ia termasuk anak yang pandai, sedang atau kurang,
(e) untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh
program pendidikannya, (f) untuk membantu guru dalam memberikan
bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan,
jurusan maupun kenaikan tingkat/kelas, (g) secara administratif,
evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan peserta
didik kepada pemerintah, pimpinan/kepala sekolah, guru/instruktur,
termasuk peserta didik itu sendiri.
4.       Fungsi evaluasi dapat dilihat berdasarkan jenis evaluasi itu
sendiri, yaitu : (a) formatif, yaitu memberikan feed back
bagi guru/instruktur sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran
dan mengadakan program remedial bagi peserta didik yang belum menguasai
sepenuhnya materi yang dipelajari, (b) sumatif, yaitu mengetahui
tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi pelajaran, menentukan
angka (nilai) sebagai bahan keputusan kenaikan kelas dan laporan
perkembangan belajar, serta dapat meningkatkan motivasi belajar, (c)
diagnostik, yaitu dapat mengetahui latar belakang peserta didik
(psikologis, fisik, dan lingkungan) yang mengalami kesulitan belajar,
(d) seleksi dan penempatan, yaitu hasil evaluasi dapat dijadikan dasar
untuk menyeleksi dan menempatkan peserta didik sesuai dengan minat dan
kemampuannya.
C.    Prinsip-prinsip
Pelaksanaan Evaluasi

Prinsip-prinsip umum evaluasi
adalah : kontinuitas, komprehensif, objektivitas, kooperatif, mendidik,
akuntabilitas, dan praktis. Dengan demikian, evaluasi pembelajaran
hendaknya (a) dirancang sedemikian rupa, sehingga jelas abilitas yang
harus dievaluasi, materi yang akan dievaluasi, alat evaluasi dan
interpretasi hasil evaluasi, (b) menjadi bagian integral dari proses
pembelajaran, (c) agar hasilnya objektif, evaluasi harus menggunakan
berbagai alat (instrumen) dan sifatnya komprehensif, (d) diikuti dengan
tindak lanjut. Di samping itu, evaluasi juga harus memperhatikan prinsip
keterpaduan, prinsip berorientasi kepada kompetensi dan kecakapan
hidup, prinsip belajar aktif, prinsip koherensi, dan prinsip
diskriminalitas.
D.    Ruang
Lingkup Evaluasi Pembelajaran

Sesuai dengan petunjuk pengembangan
kurikulum berbasis kompetensi yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional, ruang lingkup evaluasi pembelajaran dalam
perspektif penilaian berbasis kelas adalah :
1.       Penilaian
kompetensi dasar mata pelajaran. Kompetensi dasar pada hakikatnya
adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah peserta
didik menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran tertentu.
2.       Penilaian
Kompetensi Rumpun Pelajaran. Rumpun pelajaran merupakan kumpulan dari
mata pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih spesifik. Dengan demikian,
kompetensi rumpun pelajaran pada hakikatnya merupakan pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfeksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak yang seharusnya dicapai oleh peserta didik
setelah menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut.
3.       Penilaian
Kompetensi Lintas Kurikulum. Kompetensi lintas kurikulum merupakan
kompetensi yang harus dicapai melalui seluruh rumpun pelajaran dalam
kurikulum. Kompetensi lintas kurikulum pada hakikatnya merupakan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang mencakup kecakapan belajar
sepanjang hayat dan kecakapan hidup yang harus dicapai oleh peserta
didik melalui pengalaman belajar secara berkesinambungan. Penilaian
ketercapaian kompetensi lintas kurikulum ini dilakukan terhadap hasil
belajar dari setiap rumpun pelajaran dalam kurikulum.
4.       Penilaian
Kompetensi Tamatan. Kompetensi tamatan merupakan pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan jenjang
tertentu.
5.       Penilaian
Terhadap Pencapaian Keterampilan Hidup. Penguasaan berbagai kompetensi
dasar, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi rumpun pelajaran dan
kompetensi tamatan melalui berbagai pengalaman belajar juga memberikan
efek positif (nurturan effects) dalam bentuk kecakapan hidup (life
skills)
. Kecakapan hidup yang dimiliki peserta didik melalui
berbagai pengalaman belajar ini, juga perlu dinilai sejauhmana
kesesuaiannya dengan kebutuhan mereka untuk dapat bertahan dan
berkembang dalam kehidupannya di lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat. Jenis-jenis kecakapan hidup yang perlu dinilai antara lain :
a.       Keterampilan
diri (keterampilan personal) : penghayatan diri sebagai makhluk Tuhan
YME, motivasi berprestasi, komitmen, percaya diri, dan mandiri.
b.       Keterampilan
berpikir rasional : berpikir kritis dan logis, berpikir sistematis,
terampil menyusun rencana dan memecahkan masalah secara sistematis.
c.       Keterampilan
sosial : keterampilan berkomunikasi lisan dan tertulis; keterampilan
bekerjasama, kolaborasi, lobi; keterampilan berpartisipasi; keterampilan
mengelola konflik; keterampilan mempengaruhi orang lain.
d.      Keterampilan
akademik : keterampilan merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil
penelitian ilmiah; keterampilan membuat karya tulis ilmiah; keterampilan
mentransfer dan mengaplikasikan hasil-hasil penelitian untuk memecahkan
masalah, baik berupa proses maupun produk.
e.       Keterampilan vokasional : keterampilan
menemukan algoritma, model, prosedur untuk mengerjakan suatu tugas;
keterampilan melaksanakan prosedur; keterampilan mencipta produk dengan
menggunakan konsep, prinsip, bahan dan alat yang telah dipelajari.
BAB II
TEKNIK DAN BENTUK EVALUASI
            Secara
keseluruhan, teknik dan bentuk evaluasi dapat digambarkan sebagai
berikut :

iconicon>




















A.  Tes

Tes adalah suatu teknik atau cara
dalam rangka melaksanakan kegiatan evaluasi, yang didalamnya terdapat
berbagai item atau serangkaian tugas yang harus dikerjakan atau dijawab
oleh anak didik, kemudian pekerjaan dan jawaban itu menghasilkan nilai
tentang perilaku anak didik tersebut.
Berdasarkan jumlah
peserta, tes hasil belajar dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu tes
kelompok dan tes perorangan. Dilihat dari sudut penyusunannya, tes hasil
belajar dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu tes
buatan guru (teacher-made test) dantes yang distandardisasi (standardized test).
1.      Tes
tertulis (written test), yaitu tes yang menuntut jawaban dari
siswa secara tertulis. Tes tertulis diberikan kepada seorang atau
sekelompok murid pada waktu, tempat, dan untuk soal tertentu.
a.       Tes
uraian (essay test) adalah tes yang menuntut anak untuk
menguraikan jawabannya secara tertulis dengan kata-kata sendiri dalam
bentuk, teknik, dan gayanya sendiri. Tes uraian sering disebut juga tes
subjektif. Tes uraian ada dua bentuk, yaitu uraian terbatas dan uraian
bebas.
Contoh
uraian terbatas :
1)      Jelaskan bagaimana masuknya Islam di Indonesia dilihat
dari segi ekonomi dan politik.
2)      Sebutkan lima rukum Islam !
Contoh
uraian bebas :
1)      Jelaskan
perkembangan pendidikan Islam di Indonesia !
2)      Bagaimana
peranan pendidikan Islam dalam memecahkan
masalah-masalah pokok pendidikan di Indonesia ?
Untuk
mengoreksi tes uraian, ada tiga cara yang dapat digunakan, yaitu (1) whole
method, yaitu metode per nomor, (2) separated method,
yaitu metode per lembar, dan (3) cross method, yaitu
metode bersilang. Dalam pelaksanaan pengoreksian, guru boleh memilih
salah satu di antara ketiga metode tersebut, atau mungkin menggunakannya
secara bervariasi. Hal ini harus disesuaikan dengan kebutuhan.

KARTU TELAAH SOAL BENTUK
URAIAN





















Nomor
Soal
:                                             Perangkat :


No
ASPEK YANG DITELAAH
Ya
Tidak
A.    Materi
01
Soal sesuai dengan
indikator


02
Batasan pertanyaan dan
jawaban yang diharapkan jelas


03
Isi materi sesuai dengan
tujuan tes.


04
Isi materi sesuai dengan
jenjang, jenis sekolah, dan kelas.


B.     Konstruksi
05
Rumusan kalimat soal atau
pertanyaan harus menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut
jawaban terurai.


06
Ada petunjuk yang jelas
tentang cara mengerjakan soal.


07
Ada pedoman penskoran.


08
Gambar, grafik, tabel,
diagram, dan sejenisnya disajikan dengan jelas dan terbaca.


C.    Bahasa
09
Rumusan kalimat soal
komunikatif.


10
Butir soal menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.


11
Rumusan soal tidak
menggunakan kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah
pengertian.


12
Tidak menggunakan bahasa
lokal/daerah.


13
Rumusan soal tidak
mengandung kata-kata yang dapat menyinggung perasaan peserta didik.



Catatan :






b.       Tes
objektif
Tes objektif (objective
test)
menuntut peserta didik untuk memilih jawaban yang benar
diantara kemungkinan jawaban yang telah disediakan, memberikan jawaban
singkat, dan melengkapi pertanyaan atau pernyataan yang belum sempurna.
Tes objektif sangat cocok untuk menilai kemampuan peserta didik yang
menuntut proses mental yang tidak begitu tinggi seperti kemampuan
mengingat kembali, kemampuan mengenal kembali, pengertian, dan kemampuan
mengaplikasikan prinsip-prinsip. Tes objektif terdiri atas beberapa
bentuk, yaitu benar-salah, pilihan ganda, menjodohkan, dan melengkapi
atau jawaban singkat.
1)    
Bentuk Benar–Salah (true false) :
Contoh :
Petunjuk : Berilah tanda silang (X) pada huruf B jika
jawabannya benar dan huruf S bila jawabannya salah.
a)       B
– S  :  Waqaf  berarti menghentikan bacaan
karena ada tanda waqaf.
b)      B
– S  :  Yaumul hasyri artinya hari kebangkitan.
c)       B
– S  :  Surat Al-Fatihah termasuk surat Makiyyah.
d)      B – S  :  Terbitnya matahari sebelah barat merupakan ciri
besar hari kiamat.
Bentuk benar-salah yang lain adalah jawabannya telah
disediakan, tetapi jawaban yang disediakan itu bukan B – S, melainkan Ya
– Tidak. Contoh :
a)      Ya –
Tidak  : Dajjal adalah seorang laki-laki dari kaum
Yahudi.
b)      Ya –
Tidak  : Dabbatul ardhi berarti keluarnya
binatang bumi.
c)      Ya –
Tidak  : Kematian manusia termasuk kiamat kubra.
d)     Ya –
Tidak  : Rahasia hari kiamat dijelaskan dalam al-Qur’an
surat al-Ikhlas.
Bentuk soal benar-salah dapat juga digunakan untuk mengukur
kemampuan tentang sebab-akibat. Contoh :
a)      B – S : Sholat rawatib
dilaksanakan dua rakaat SEBAB sholat rawatib merupakan sholat sunat.
b)      B – S : Nabi sangat
mencela orang yang lalai membayar hutang SEBAB hutang harus segera
dilunasi.
c)      B – S  :  Pada malam
Idul Fitri umat Islam mengumandangkan kalimat takbir, tahlil dan tahmid
SEBAB malam Idul Fitri adalah malam menjelang 1 Syawal.
d)     B – S : Puasa wajib dimulai tanggal 1 Ramadhan SEBAB puasa
diakhiri tanggal 1 Syawal.
e)      B – S :   Nikmat yang diberikan Allah wajib disyukuri SEBAB
nikmat Allah tak sama untuk setiap orang.
2)    
Bentuk Pilihan-Ganda (multiple choice)
Soal tes
bentuk pilihan-ganda dapat digunakan untuk mengukur hasil belajar yang
lebih kompleks dan berkenaan dengan aspek ingatan, pengertian, aplikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi. Bentuk pilihan-ganda terdiri atas
pembawa pokok persoalan dan pilihan jawaban. Pembawa pokok persoalan
dapat dikemukakan dalam bentuk pertanyaan atau  pernyataan (statement)
yang belum sempurna yang sering disebut stem. Sedangkan pilihan
jawaban itu mungkin berbentuk perkataan, bilangan atau kalimat dan
sering disebut option.
Ada beberapa
jenis bentuk pilihan-ganda ini, antara lain:
a)       Distracters,
yaitu option yang bukan merupakan jawaban yang benar. Contoh :
Salah satu tanda besar menjelang hari kiamat adalah :
a.       Semua urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya
b.       Munculnya Dajjal.
c.       Banyak terjadi pembunuhan dimana-mana
d.      Beratnya orang Islam untuk menjalankan syariat agamanya
e.       Minuman keras sudah dianggap biasa
b)      Analisis
hubungan antar hal, yaitu untuk melihat kemampuan peserta didik dalam
menganalisis hubungan antara pernyataan dengan alasan (sebab-akibat).
Contoh :
      Pada
soal di bawah ini terdapat kalimat yang terdiri atas pernyataan (statement)
dan alasan (reason).
Pilihan:
1.      Jika
pernyataan benar, alasan benar, dan alasan merupakan sebab dari
pernyataan.
2.       Jika
pernyataan benar, alasan benar, tetapi alasan bukan merupakan sebab
dari pernyataan.
3.      Jika
pernyataan benar, tetapi alasan salah
4.      Jika
pernyataan salah, tetapi alasan benar.
5.      Jika
pernyataan salah, dan alasan salah.
Soal:
Gubernur Jawa Barat tinggal di Bandung SEBAB Bandung merupakan
ibu kota provinsi Jawa Barat.
Penjelasan:
a.      “Gubernur
Jawa Barat tinggal di Bandung” merupakan pernyataan yang benar.
b.       “Bandung
merupakan ibu kota Provinsi Jawa Barat” merupakan alasan yang benar dan
merupakan sebab dari pernyataan.
Jawaban :
Jadi, jawaban yang betul adalah A.
c)       Variasi
negatif, yaitu setiap pertanyaan atau pernyataan mempunyai beberapa
kemungkinan jawaban dan disediakan satu kemungkinan jawaban yang salah.
Tugas siswa adalah memilih jawaban yang salah tersebut. Contoh :
      Teladan yang bisa
diambil dari kisah Nabi Musa a.s adalah, kecuali :
a.     
Menolong tanpa pamrih
b.     
Konsekwen terhadap janji
c.     
Berani menegakkan kebenaran
d.      Sikap ragu-ragu.
d)      Variasi
berganda, yaitu memilih dari beberapa kemungkinan jawaban yang semuanya
betul, tetapi ada satu jawaban yang paling betul. Tugas siswa adalah
memilih jawaban yang paling  betul itu. Contoh :
Para siswa
hendaknya menghormati ...
a.     
sesama teman
b.     
guru-gurunya
c.     
orang tuanya
d.      teman,
guru, dan orang tuanya
e)       Variasi
yang tidak lengkap, yaitu pertanyaan atau pernyataan yang memiliki
beberapa kemungkinan jawaban yang belum lengkap. Tugas siswa adalah
mencari satu kemungkinan jawaban yang tepat dan melengkapinya. Contoh :
Surat Al-Fatiha disebut juga sab’ul matsani. Artinya
...
a.    5 ayat yang dibaca  . . . . .
b.    6 ayat yang dibaca  . . . . .
c.    7 ayat yang dibaca  . . . . .
d.   8 ayat yang dibaca  . . . . .

3)    
Bentuk Menjodohkan (matching)
Soal tes
bentuk menjodohkan sebenarnya masih merupakan pilihan ganda.
Perbedaannya adalah pilihan ganda terdiri atas stem dan option,
kemudian testi tinggal memilih salah satu option yang diberikan.
Sedangkan bentuk menjodohkan terdiri atas kumpulan soal dan kumpulan
jawaban yang keduanya disusun pada dua kolom yang berbeda. Kolom sebelah
kiri menunjukkan kumpulan soal dan kolom sebelah kanan menunjukkan
kumpulan jawaban. Jumlah alternatif jawaban harus dibuat lebih banyak
dari jumlah soal. Contoh 1 :
Petunjuk :  Di bawah ini terdapat dua
daftar, yaitu daftar A dan daftar B. Tiap-tiap kata yang terdapat pada
daftar A mempunyai pasangannya masing-masing pada daftar B. Anda harus
mencari pasangan-pasangan itu. Tulislah nomor kata yang anda pilih itu
di depan pasangannya masing-masing.
 iconaftar A                              Daftar B
. . . . . . . . . . sunat               
1.   Halal                        
. . . . . . . . . . al-Ikhlas          
2.   Sorga                       
. . . . . . . . . . Haram             
3.   Idzhar                      
. . . . . . . . . . Neraka             
4.   Wajib
. . . . . . . . . . Makhroj           
5.   Ikhfa
                                             6.   Surat
                                             7.   Tajwid
Contoh 2 :
Petunjuk :  Berikut ini terdapat dua
buah daftar nama. Sebelah kiri adalah pengertian, sedangkan sebelah kanan adalah istilah. Pilihlah pengertian tersebut
sesuai dengan nama konsepnya dengan menuliskan  angka 1, 2, 3,
dan seterusnya pada tempat yang telah disediakan.
  Pengertian
:                                                 
Istilah :
............: Ilmu membaca Al-Quran                
1. Hadits
............: Tempat keluarnya huruf                  
2. Qana’ah
............: Perkataan Rasulullah                       
3. Tajwid
............: Perbuatan Rasulullah                      
4. Tasamuh

............: Sikap rela menerima                        
5. Makhraj
                                                                      
6. Sunah
                                                                      
7. Qalqalah


4)    
Bentuk Jawaban Singkat (short answer) dan
Melengkapi (completion) :

Kedua bentuk
tes ini masing-masing menghendaki jawaban dengan kalimat dan atau
angka-angka yang hanya dapat dinilai benar atau salah. Soal bentuk
jawaban singkat biasanya dikemukakan dalam bentuk pertanyaan. Contoh :
a)       Siapakah malaikat
yang menanyai di alam kubur ?
b)      Apa nama agamamu ?
c)       Siapa nama Tuhan-mu ?
d)      Apa nama kitab sucimu
?
e)       Apa nama kiblatmu ?
Sedangkan soal bentuk melengkapi (completion) dikemukakan
dalam kalimat yang tidak lengkap. Contoh :           
a)       Alam barzakh disebut
juga alam .................
b)      Nabi Musa a.s lahir
pada zaman raja .......... di negeri
.............
c)       Hadis adalah .....
Rasulullah, sedangkan sunnah adalah ..... Rasulullah.
d)      Neraka jahannam diperuntukkan bagi orang-orang .............
e)       Hukum akikah adalah sunah ....................
Cara
mengoreksi bentuk tes objektif :

Sesudah item
disusun, kemudian diadakan tes, maka selanjutnya kita mengoreksi jawaban
siswa dari tiap item yang diberikan. Untuk mengoreksi jawaban tersebut
kita harus menggunakan kunci jawaban (scoring key) sebagai acuan
dan patokan yang pokok. Jika kunci jawaban ini sudah disediakan, maka
siapapun dapat mengoreksi jawaban tersebut secara cepat dan tepat.
2.       Tes
Lisan (oral test), yaitu suatu bentuk tes yang menuntut jawaban
siswa dalam bentuk bahasa lisan. Peserta didik akan mengucapkan jawaban
dengan kata-katanya sendiri sesuai dengan pertanyaan ataupun perintah
yang diberikan.
3.       Tes
Perbuatan (performance test), yaitu bentuk tes yang menuntut
jawaban siswa dalam bentuk perilaku, tindakan, atau perbuatan. Peserta
didik bertindak sesuai dengan apa yang diperintahkan dan ditanyakan.
Misalnya, coba praktikkan bagaimana cara melaksanakan sholat yang baik
dan benar.

4.       Jenis
Tes Hasil Belajar
a.       Tes
formatif
Tes formatif
dimaksudkan untuk memantau kemajuan belajar siswa selama proses belajar
berlangsung, untuk memberikan balikan (feed back) bagi
penyempurnaan program belajar-mengajar, serta untuk mengetahui
kelemahan-kelemahan yang memerlukan perbaikan, sehingga hasil
belajar-mengajar menjadi lebih baik. Soal-soal tes formatif ada yang
mudah dan ada pula yang sukar, bergantung kepada tugas-tugas belajar (learning
tasks)
dalam program pengajaran yang akan dinilai. Tujuan utama tes
formatif adalah untuk memperbaiki proses belajar, bukan untuk
menentukan tingkat kemampuan anak. Tes formatif sesungguhnya merupakan criterion-referenced
test.
Tes formatif yang diberikan pada akhir satuan pelajaran
sesungguhnya bukan sebagai tes formatif lagi, sebab data-data yang
diperoleh akhirnya digunakan untuk menentukan tingkat hasil belajar
siswa. Tes tersebut lebih tepat disebut sebagai subtes sumatif. Jika
dimaksudkan untuk perbaikan proses belajar, maka maksud itu baru
terlaksana pada jangka panjang, yaitu pada saat penyusunan program tahun
berikutnya
b.      Tes
Sumatif
Tes sumatif
diberikan saat satuan pengalaman belajar dianggap telah selesai. Tes
sumatif diberikan dengan maksud untuk menetapkan apakah seorang siswa
berhasil mencapai tujuan-tujuan instruksional yang telah ditetapkan atau
tidak. Tujuan tes sumatif adalah untuk menentukan angka berdasarkan
tingkatan hasil belajar siswa yang selanjutnya dipakai sebagai angka
rapor. Ujian akhir dan ulangan umum pada akhir caturwulan atau semester
termasuk ke dalam tes sumatif. Hasil tes sumatif jga dapat dimanfaatkan
untuk perbaikan proses pembelajaran. Tes sumatif termasuk norm-referenced
test
. Cakupan materinya lebih luas dan soal-soalnya meliputi
tingkat mudah, sedang, dan sulit.
c.       Tes
Penempatan (placement test)
Pada umunya
tes penempatan dibuat sebagai prates (pretest). Tujuan utamanya
adalah untuk mengetahui apakah peserta didik telah memiliki
keterampilan-keterampilan yang diperlukan untuk mengikuti suatu program
belajar dan sampai di mana peserta didik telah mencapai tujuan
pembelajaran (kompetensi dasar) sebagaimana yang tercantum dalam Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mereka. Dalam hubungan dengan tujuan
yang pertama masalahnya berkaitan dengan kesiapan siswa menghadapi
program yang baru, sedangkan untuk yang kedua berkaitan dengan 
kesesuaian program pembelajaran dengan siswa.
d.      Tes
Diagnostik
Tes
diagnostik dimaksudkan untuk mengetahui kesulitan belajar yang dialami
peserta didik berdasarkan hasil tes formatif sebelumnya. Tes diagnostik
memerlukan sejumlah soal untuk satu bidang yang diperkirakan merupakan
kesulitan bagi peserta didik. Soal-soal tersebut bervariasi dan
difokuskan pada kesulitan. Tes diagnostik biasanya dilaksanakan sebelum
suatu pelajaran dimulai. Tes diagnostik diadakan untuk menjajaki
pengetahuan dan keterampilan peserta didik yang telah dikuasai mereka,
apakah peserta didik sudah mempunyai pengetahuan dan keterampilan
tertentu yang diperlukan untuk dapat mengikuti suatu bahan pelajaran
lain. Oleh karena itu, tes diagnostik semacam itu disebut juga test
of entering behavior.

B.   
Nontes
Para ahli
berpendapat bahwa dalam mengadakan evaluasi terhadap hasil belajar, kita
harus menggunakan teknik tes dan nontes, sebab hasil-hasil pelajaran
bersifat aneka ragam. Hasil pelajaran dapat berupa pengetahuan teoritis,
keterampilan dan sikap. Pengetahuan teoritis dapat diukur dengan
menggunakan teknik tes. Keterampilan dapat diukur dengan menggunakan tes
perbuatan. Adapun perubahan sikap dan petumbuhan peserta didik dalam
psikologi hanya dapat diukur dengan teknik nontes, misalnya observasi,
wawancara, skala sikap, angket, check list, dan rating scale.

BAB  III 
PROSEDUR EVALUASI
PEMBELAJARAN

Prosedur yang dimaksud
adalah langkah-langkah pokok yang harus ditempuh dalam kegiatan
evaluasi, yaitu : (1) membuat perencanaan, yang meliputi : menyusun
kisi-kisi dan uji-coba, (2) mengumpulkan data, (3) mengolah data, (4)
menafsirkan data, dan (5) menyusun laporan
A.     Membuat Perencanaan
Evaluasi
1.       Menyusun Kisi-kisi (Layout/Blue-Print/Table of
Specification)

Kisi-kisi adalah suatu
format yang berisi komponen identitas dan komponen matriks untuk
memetakan soal dari berbagai topik/ satuan bahasan sesuai dengan
kompetensi dasarnya masing-masing. Fungsi adalah sebagai pedoman bagi
guru untuk membuat soal menjadi tes. Adapun syarat-syarat kisi-kisi yang
baik adalah :
a. Mewakili isi kurikulum yang akan diujikan.
b. Komponen-komponennya rinci, jelas, dan
mudah dipahami.
c. Soal-soalnya dapat dibuat sesuai dengan
indicator dan bentuk soal yang ditetapkan.

Selasa, 28 September 2010

tugas isbd buat anti

HUKUM DAN MANUSIA

Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. Bagaimana hal ini terjadi?

Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai
makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik,
psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan sosial terbentuk.

Usaha perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu hal keteraturan. Hanya dengan prasyarat keteraturanlah, maka usaha perealisasian motif eksistensial dari masingmasing individu manusia di dalam kebersamaan antar sesamanya dapat terwujud, mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat sebagai makhluk individual sehingga sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup (motif eksistensial) seorang manusia akan berhadapan dengan kepentingan manusia lain. Konflik kepentingan ini secara alami akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya,kondisi ini pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan(chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu sendiri yang terancam.

Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur
tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai bagian pranata pengatur disamping pranata lain yaitu kekuasaan, dan sifat hubungan antara hukum dan kekuasaan ini layaknya dua permukaan mata uang karena kedua unsur pranata pengatur ini berhubungan secara sistemik sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan, keberadaan yang satu meniscayakan keberadaan yang lain. Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”

TUJUAN HUKUM
Dalam banyak buku tentang Ilmu Hukum, pembahasan mengenai tujuan hukum sering dipisahkan dari pembahasan tentang fungsi hukum. Hal seperti ini menurut Achmad Ali (1990:95) kurang tepat, sebab bagaimanapun pertalian antara tujuan hukum dengan fungsi hukum adalah suatu pertalian yang sangat erat. Yang pertamatama yang perlu diketahui, tentu saja adalah tujuan hukum, sebab hanya telah ditetapkannya apa yang menjadi tujuan dari hukum itu, kita dapat menentukan pula fungsi yang harus dijalankan hukum agar dapat mencapai tujuannya. Apakah yang merupakan tujuan hukum ?. Jawaban atas pertanyaan ini sama sulitnya dengan jawaban terhadap pertanyaanpertanyaan lain yang menyangkut hakikat hukum, seperti apakah hukum itu, apakah ilmu hukum itu ? Berbagai pakar di bidang hukum maupun bidang ilmu sosial lainnya, mengemukakan pandangannya masingmasing tentang tujuan hukum, sesuai dengan titik tolak serta sudut pandang mereka, diantaranya (R.Soeroso, 1996: 5657); Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan
bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasardasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki sematamata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan sematamata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiaptiap manusia supaya kepentingankepentingan itu tidak dapat diganggu. Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi
keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.

Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah sematamata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle. Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo: “Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86). Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiaptiap orang bisa berbedabeda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa : “Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).

2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah sematamata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsarbesarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyakbanyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).

3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah sematamata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban. Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundangundangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum. Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya. Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapatpendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.

Sabtu, 25 September 2010

JEFFRY BROMO

Jeffry Bromo A.P yah ini lah foto seorang pria yang telah mengubah kehidupan ku semakin lebih baik ...  aku berterima kasih kepada allah SWT telah menciptakan seorang pria seperti dia yang begitu hebat .. semuanya apa saja dia lakukan untuk ku  , dia tetap sabar menghadapi ku yang sangat keras kepala (batu x) hahahh .. pokoknya buat dia aku sayang kamu selamanya sekuat hidup ku ..

Senin, 06 September 2010


hey para blogger yang sudah mahir dalam mengoperasikan blog . Tiba - tiba aja saya ingin membuat sebuah blog pribadi (sebenernya belum bisa bikin blog sendiri) ya sudah akhirnya minta Tolonglah saya kepada teman saya yang cantik jelita hahhacihhh yah oke lah saya sebutkan saja namanya 'septianipuspitasari' (bener gak yah nulis namanya ?)hahaha eh tapi karena ada something problem jadinya blog ini di buatin oleh pacarnya hahha nih pasangan dah nempel banget lohh (jadi iri) oke saya sebutkan saja namanya "denada" ups ini cowokloh ... panggil ucha aja .. saya sangat berterima kasih atas pembuatan blog pribadi saya yang pertama ini ... saya sebenernya belum begitu bisa mengoperasikan ini blog jadi buat para blogger mohon bantuannya yahhh ...